Lebih dari 30 tahun yang lalu, lahan masyarakat adat diambil dan diberikan kepada perusahaan pulp dan kertas dengan janji bahwa suatu hari lahan tersebut akan dikembalikan. Hingga saat ini banyak masyarakat adat Batak terus menuntut pemerintah dan perusahaan mengembalikan tanah adat mereka yang erat kaitannya dengan keberlanjutan budaya masyarakat.