Perusahaan pulp raksasa PT Toba Pulp Lestari (TPL) membangun pabrik pulp di dekat pemukiman masyarakat di Danau Toba pada awal tahun 1980an untuk mengolah kayu menjadi bubur kertas atau pulp untuk kertas dan kain. Akan tetapi para pemilik tanah adat tidak pernah memberikan persetujuan atas dasar informasi di awal dan tanpa paksaan, ataupun mendapatkan kompensasi atas lahan di mana PT TPL membangun pabriknya. Limpasan air akibat polusi dari pabrik mengalir ke sumber air setempat dan telah mengakibatkan penyakit di masyarakat sekitar selama 30 tahun terakhir. Polusi udara dan bau dari pabrik mempengaruhi ribuan warga yang tinggal di sekitar pabrik.